Tugas dan Fungsi

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman mempunyai tugas pokok membantu bupati melaksanakan Urusan pemerintahan daerah di Bidang Cipta Karya, Bidang Bina Marga, Bidang Pengairan, Bidang Tata Ruang, Bidang Pertamanan dan Pemakaman, Bidang Pertanahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan yang diberikan kepada Kabupaten.

Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  2. pelaksanaan kebijakan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan sesuai dengan lingkup tugasnya;
  4. pelaksanaan administrasi dinas sesuai dengan lingkup tugasnya;dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.